Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Pengunaan Mukena Potongan Agar Sholat Sah?


Figure 1 kelihatan rambut, lengan terlihat dari sela-sela mukena

Figure 2 rambut dan lengan tertutup dengan sempurna

Figure 3 dahi tertutup, bawah dagu terbuka, pergelangan tangan terbuka

Figure 4 dahi terbuka,bawah dagu benar-benar tertutup, pergelangan tangan tertutup dengan benar

Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat. Ketika seseorang akan melaksanakan sholat, baik fardhu ataupun sunnah, penting memperhatikan dengan detail batasan tubuh bagian mana saja yang merupakan aurat sehingga wajib untuk ditutupi.

Batasan aurat perempuan (yang harus tertutup) secara syara’ dalam kitab Fathul Qarib yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Qasim bahwa aurat perempuan dalam sholat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan. Sedangkan ketika sujud wajah pada bagian dahi harus menempel ke tanah dalam pandangan Mazhab Syafi’i.

Sudut pandang tertutupnya aurat di sini ialah ketika tidak tampak dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Oleh karena itu yang dimasud dengan terlihat dari bawah bagi seorang perempuan ialah dari bawah telapak kaki.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 9.-IMG_20220727_100215.jpg
Sumber gambar: Pondok Pesanten Sunan Bejagung

Figure 5 aurat terlihat dari samping/depan

Figure 6 aurat tertutup dari bagian mana saja

Figure 7 telapak kaki terlihat

Figure 8 telapak kaki tertutup


Perempuan yang menggunakan mukena potongan, dianggap batal jika dalam prakteknya terlihat dari bawah, karena ia tidak memakai pakaian dalaman yang menutup aurat, namun menurut fiqih hal tersebut hukumnya terlihat dari samping. Lalu bagaimana agar sholat tidak batal ketika memakai mukena potongan? Pakailah pakaian dalam yang menutup seluruh tubuh bagian leher, dagu dan harus berlengan panjang hingga menutup sebagian telapak tangan.

Lalu bagaimana bagi mereka yang selama ini tidak tahu tata cara menutup aurat yang benar dalam pandangan madzhab syafi’i (pemakai mukena potongan)? Sholatnya tetap sah. Banyak di masyarakat yang tidak mengetahui bahwa sholat dengan mukena potongan tanpa memakai pakaian dalam yang menutup bagian-bagian aurat dapat menjadikan sholatnya tidak sah, hal-hal seperti ini juga terkadang luput dari pandangan para santriwati tidak di masyarakat awam saja. Dalam permasalahan mukena potongan tadi bisa dikatakan sah pada madzhab lain seperti madzhab Maliki, Hanafi, Hanbali. Ada kaidah yang menyampaikan bahwa orang awam itu tidak memiliki madzhab. Maksud tersebut ialah jadi selama apa yang orang awam lakukan masih cocok dengan salah satu pendapat yang ada pada empat madzhab, maka apa yang dilakukan oleh orang awam bisa dianggap sah.

Disampaikan oleh Lora Ismael Al Kholilie (keturunan kelima dari sang Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.) Adapun penjelasan dari Syaikh Ismail zain ketika mendapatkan pertanyaan perihal dagu perempuan yang seringkali tidak tertutup sempurna ketika sholat sehingga terlihat dari bagian bawah, apakah sah sholatnya?

انكشاف ما تحت الذقن من بدن المرأة في حال الصلاة والطواف يضر فيكون مبطلا للصلاة والطواف وذلك لأنه داخل في عموم كلامهم فيما يجب ستره فقولهم عورة الحرة في الصلاة جميع بدنها إلا الوجه والكفين يفيد ذلك لأمور منها الإستثناء فإنه معيار العموم ، ومنها قولهم يجب عليها أن تستر جزأ من الوجه لمن جميع الجوانب ليتحقق به کمال الستر لما عداه فظهربذلك أن كشف ذلك  يضر ويعتبر مبطلا للصلاة ، ومثلها الطواف هذا مذهب سادتنا الشافعية ، وأما غيرهم كالسادة الحنفية والسادة المالكية فإن ما تحت الذقن ونحوه لايعد كشفه من المرأة مبطلا للصلاة كما يعلم ذلك من عبارات كتب مذاهبهم ، وحينئذ لو وقع ذلك من العاميات اللاتي لم يعرفن كيفية التقليد بمذهب الشافعية فإن صلاتهن صحيحة لأن العامي لامذهب له وحتى من العارفات بنذهب الشافعي إذا أردن تقليد غير الشافعي ممن يرى ذلك فإن صلاتهن تكون صحيحة لأن أهل المذاهب الأربعة كلهم على هدى فجزاهم الله عنا خير الجزاء وبذلك يعلم أن هذه المسألة التي وقع السوأل عنها هي في موضع خلاف بين أئمة المذاهب وليست من المجمع عليه والحمد لله الذي جعل في الأمور سعة

Inti dari jawaban beliau ialah, terlihat bagian bawah dagu menurut Madzhab Maliki dan Hanafi, menurut kedua madzhab ini terlihatnya bagian bawah dagu perempuan tidaklah membatalkan sholat. Dan ini adalah sebuah keringanan untuk orang awam, karena selama ibadah yang mereka lakukan cocok dengan salah satu pendapat dalam empat Madzhab maka apa yang mereka lakukan (tanpa dasar ilmu) itu bisa dihukumi sah. Persis seperti apa yang dijelaskan oleh Habib Abdurrahman Al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin :

إذ العامي لا مذهب له، بل إذا وافق قولا صحيحاً صحث عبادته ومعاملته، وإن لم يغـلم عين قائله كما مر في المقدمة، بل هو المتعين في هذا الزمان كما لا يخفى أهـ

Memakai mukena terusan memang salah satu solusi yang pailng mudah dan praktis dalam menutup aurat saat sholat agar sholat tersebut sah menurut madzhab syafi’i namun juga harus diperhatikan dalam pemakaian, karena juga dapat menjadikan sholat tersebut tidak sah bila lengan yang terlau panjang ataupun telapak tangan yang terlalu lebar.  Menutup telapak tangan sunnahnya menempel terbuka pada lantai (sajadah) ketika sujud. Begitu juga untuk bagian muka, harus diperhatikan bahwa tidak ada yang menghalangi jidat menempel di alas sholat ketika sujud. Jika mukena yang dikenakan menutupi bagian muka (jidat) ketika sujud, maka sujudnya tidak sah, hal ini berarti sholatnya otomatis tidak sah, sebab sujud merupakan bagian dari rukun shalat.

Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,

فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته

Artinya: Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud di atas serban (yang merupakan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai. Juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.

Penjelasan maksud di atas ialah apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas shalat ketika sujud maka tidak sah.Sedangan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka diperbolehkan bukan perihal yang di permasalahkan, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena. (H.Basya, 2019)

Apakah sholat wajib memakai mukena? Jawabannya tidak. Sholat di wajibkan menutup aurat. Sehingga diperbolehkan menggunakan pakaian, hendaknya memakai pakaian yang longgar untuk sholat. Dan memenuhi kaidah aurat perempuan saat sholat. pemakaian mukena hanya ada di Indonesia sehingga menjadi kebiasaan perempuan Indonesia sholat menggunakannya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 9.-IMG_20220727_100323.jpg
Sumber gambar: Pondok Pesantren Sunan Bejagung

Figure 9 lengan tangan terbuka lebar

Figure 10 aurat terlihat dari samping/depan

Figure 11 & 12 aurat tertutup dengan benar


Jika sholatnya mengunakan pakaian (abaya / tidak memakai mukena) namun panjang lengan tidak sampai menutup sebagian telapak tangan diperbolehkan memakai sarung tangan, sebaliknya jika panjang kain tidak menutupi kaki boleh memakai kaus kaki. Perlu diketahui juga bahwa berjama’ah bersama imam yang memakai mukena potongan syarat menutup aurat tidak terpenuhi (dagu, leher, lengan tangan dan sebagainya terlihat) maka sholatnya makmum otomatis juga ikut tidak sah.

Lalu apakah diperbolehkan penggunaan mukena seperti pada gambar di bawah ini?

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 9.4.jpg
Sumber gambar: Lazada (Mukena Potongan Berlengan)

Penggunaan mukena potongan berlengan seperti pada gambar contoh di atas tetap tidak sah jika bagian leher dan lengan belum menutup aurat. Berhati-hatilah dalam memilih dan menggunakan mukena agar sholat yang kita tunaikan lebih lega dan nyaman. Hal ini bukan memberatkan ibadah kita namun ini adalah tata cara penggunaan mukena versi madzhab syafi’i. Tak perlu khawatir jika anda belum memiliki mukena terusan sebagai solusi simple untuk menutup aurat ketika sholat. Anda bisa searching tutorial bagaimana menyambung mukena potongan menjadi mukena terusan.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’alam bi shawab.

Penulis: Siska Fatmawati (KMNU UNISSULA)



Referensi

H.Basya, F. (2019). Penggunaan Mukena yang Membatalkan Shalat. Nu Online.

Pramesti, I. T. (2022). Hukum Sholat Tidak Menggunakan Mukena bagi Wanita, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad. portaljember.

Sahroji, M. I. (2017). Batasan dan Ketentuan Aurat dalam Shalat. Nu Online.

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.