ISLAM DAN PANCASILA

Pada zaman awal kemerdekaan, Pancasila sudah terdapat perumusan dari para pendiri bangsa seperti Ir. Soekarno, Dr. Soepomo, dan Mohammad Yamin. Akan tetapi saat itu terjadi musyawarah yang akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945 menghasilkan rumusan landasan dasar negara republik Indonesia yaitu Pancasila (Musolin, 2020).

Awal pembentukan BPUPKI adalah sebagai pembantu untuk mempersiapkan dan merancang dasar negara Indonesia, namun pada saat itu juga ikut serta dalam perumusan dasar Negara Indonesia. Adapun pada saat sidang BPUPKI, Ir. Soekarno berpidato tentang perumusan Pancasila yang isinya sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme/kemanusiaan
  3. Konsensus/demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan budaya

Setelah adanya sidang PPKI atau biasa disebut panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan secara resmi adanya Undang-Undang Dasar 1945 yang didalam tubuhnya terdapat Pancasila (Pardi, 2019). Hasil dari persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila berbunyi :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
https://images.app.goo.gl/Q6ycz3MxiMmKiJ437

Landasan dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang dalam hal ini pancasila tersebut hasil kristalisasi bangsa Indonesia yang berupa kepribadian asli adat istiadat Indonesia, tidak hanya sebagai landasan saja akan tetapi pancasila sebagai identitas bangsa sebagai alat pemersatu seluruh warga negara karena kemajemukan latar belakang mulai dari ras, agam, adat istiadat, daerah dan lain sebagainya.

Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, yaitu rahmat bagi semesta alam, agama islam mampu menjangkau umat beragama terlebih dengan adanya Pancasila yang di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai toleransi antar umat dapat terjaga dan negara Indonesia akan terus damai, aman dan tentram. Kedalaman filosofi dari landasan dasar negara yaitu Pancasila merupakan salah satu perwujudan dan butir-butir islam yang memperkokoh negara Indonesia yang beragama, berkeadaban, bertoleransi, berkerakyatan dan berkeadilan. Maka, tidak salah mengenai apa yang di cita-citakan oleh para leluhur Indonesia terdahulu bahwa kristalisasi Pancasila dapat terwujud merukunkan semua umat manusia dengan tidak memandang suku, agama, ras dan juga adat istiadat. Hal ini sesuai dengan sila ke tiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dan surah Al-Hujurat ayat 10, yaitu:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.

Daftar Pustaka

Musolin, M. (2020). Nilai Maqasid Al-Syariah dalam Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dialog, 43(1), 59-74.

Pardi, I. W. (2019). Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945: Diskursus Pembukaan UUD 1945 dalam Perspektif Sejarah. Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah, 2(2), 97-104.

Disusun oleh: Abdul Rozak (KMNU UNILA)

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.