Penggalian Potensi Pajak Penghasilan Melalui Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sebuah negara ialah dengan memaksimalkan pembangunan nasional. Begitu pula dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembangunan nasional tidak hanya berfokus pada bidang ekonomi melainkan pada bidang lain seperti sosial budaya, politik, dan ketahanan keamanan negara. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional ini tentu pemerintah memerlukan dana yang cukup besar. Salah satu sumber dana tersebut berasal dari penerimaan pajak. Pembiayaan pembangunan melalui pajak akan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari kemampuan dalam negeri (Simanjuntak dan Mukhlis, 2011). Sementara itu, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (dalam Yoyok Rahayu Basuki, 60) mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa-jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari pengertian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa dan tidak memiliki balas jasa secara langsung bagi para pembayar pajak.

Hasil pemungutan yang tidak dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak tersebut mengakibatkan berkurangnya kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka (Nurlaela, 2013). Bagi dunia usaha, tegasnya bagi wajib pajak, pajak merupakan beban. Beban yang mengurangi laba atau penghasilan, beban administrasi, bahkan beban psikologis (Tjakradiwirja, 1993). Hal ini ditunjukkan dengan masih relatif kecilnya tax ratio (yaitu jumlah pajak yang berhasil dipungut dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto). Apabila hal ini terus berlanjut kemungkinan kecil penerimaan negara dari sektor perpajakan akan tercapai.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 digambarkan pendapatan negara sebesar 2.233,2 triliun dengan kontribusi penerimaan perpajakan sebesar 1.865,7 triliun (Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran, 2018). Dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa sebesar 83,54% pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak. Begitu pula dengan tahun-tahun sebelumnya, porsi penerimaan pajak dalam APBN selalu lebih dari 70% pendapatan negara.

Maria (2011: 2) berpendapat bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dapat melakukan beberapa kebijakan seperti ekstensifikasi dan intesifikasi perpajakan. Ekstensifikasi ditempuh dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang aktif, sedangkan intensifikasi dapat ditempuh melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan prima terhadap wajib pajak dan pembinaan kepada para wajib pajak, pengawasan administratif, pemerikasaan, penyidikan dan penagihan, serta penegakan hukum. Penggalian potensi pajak merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan intensifikasi penerimaan pajak. Penggalian potensi pajak penghasilan wajib pajak merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai penerimaan pajak sesuai harapan dengan cara mengungkapkan informasi atas keadaan keuangan wajib pajak yang semula belum sesuai dengan keadaan sebenarnya menjadi lebih transparan dan wajar berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (Nur, 2011).

Tidak jauh berbeda dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat (Zuraida & Sulastri, 2016). Dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran publik di daerahnya, pemerintah daerah juga melakukan pemungutan pajak daerah seperti pajak provinsi atau kabupaten/kota sebagai sumber pendapatan asli daerah masing-masing. Menurut Mahi (2005: 39) selain aspek undang-undang, besarnya pendapatan asli daerah yang dapat dikumpulkan oleh suatu daerah juga tergantung dari kemampuan manajemen pajak dan retribusi daerahnya. Pemerintah pusat dalam konteks desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

Disusun oleh: Riska Wulandari (IMAN PKN STAN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.