Qurban Online

Apa yang teman – teman pikirkan tentang hal tersebut?

Kalo saya, semakin dipikir, bukan sebuah jawaban yang didapet, malah banyak pertanyaan yang semakin menjadi – jadi. “Emangnya bisa? Emangnya boleh? Gimana caranya? kok aneh si?” dan pertanyaan – pertanyaan yang lain. Kalian juga mikir gitu? kalo iya, oke! kita sama.

Terhitung hampir lima bulan ini kita harus menjalani aktifitas sehari – hari dengan gerak dan gaya yang tidak sebebas biasanya. Kemunculan Covid – 19 ini seakan juga menjadi ajang pembuktian bahwa teknologi yang semakin canggih dan perkembangan media “new era”  ini tidak serta merta memberikan efek negatif, namun lebih dari itu juga memiliki banyak sekali efek positif dalam kehidupan. Hal tersebut terbukti saat kita hidup dalam masa pandemi ini. Beberapa aktifitas yang seharusnya kita lakukan diluar rumah , tapi sekarang mau tidak mau harus kita lakukan di Rumah atau tidak sama sekali agar keadaan kembali pulih. Salah satu efek positif dari kemajuan teknologi dan media ini terbukti saat kita menemukan jalan keluar untuk permasalahan ini , yaitu dengan kita masih dapat melakukan rutinitas sehari – hari yang biasanya diluar rumah, namun untuk sementara ini bisa dilakukan dirumah. Bagaimana caranya ? Yaitu dengan jalan Online atau Daring.

Sekolah Online, Kuliah Online, bahkan juga sudah terjadi adanya Wisuda online. Lalu, bagaimana kalo sekarang ada istilah Qurban online? mengingat sebentar lagi hari raya idul adha akan tiba namun keadaan masih mengharuskan kita untuk tetap jaga jarak dan belum memungkinkan untuk bisa ruang beraktifitas secara bebas. Qurban online inilah yang mungkin bisa dijadikan jawaban. Memangnya bisa? Qurban kan dilakukan secara praktek, kok sekarang online? Oleh karenanya, mari kupas bersama sedikit pembahasan Qurban Online ini teman – teman.

Pengertian Qurban

Qurban secara istilah berarti binatang yang disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan beribadah  kepada Allah (taqarrub ilallah).

Sebelum kita membahas hukum kurban itu sendiri, mari kita ketahui terlebih dahulu ibadah kurban menurut Al Quran dan Hadis berikut ini,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 2)

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al Hajj: 34)

Menurut madzhab Syafi’i, berqurban hukumnya sunnah muakkad ‘alal kifayah. Artinya, bagi muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban. Sehingga jika salah satu dari anggota keluarga telah melaksanakan Kurban, maka Kurban itu sudah mencukupi untuk keseluruhan keluarga itu, sehingga bagi anggota keluarga lainnya sudah tidak ada tuntutan untuk mengerjakan kesunnahan tersebut. Hukum berqurban menjadi wajib, jika sebelumnya sudah ditentukan (muayyanah) atau dinazarkan.

Hadits di bawah ini adalah bukti bahwa kelapangan rizki adalah sasaran kesunnahan melaksanakan qurban, dan juga bahwa berqurban itu hukumnya sunnah.

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّاناَ

“Barang siapa yang mempunyai kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekat ke tempat shalat kami (H.R. Ibnu Hibban).

Oke berqurban sudah,sekarang media online

Media Online adalah sebuah sarana untuk berkomunikasi secara online melalui website dan aplikasi yang hanya bisa diakses dengan internet. Berisikan teks, suara, foto dan video.

Nah sudah ngerti kan pengertian dari qurban maupun media online?

Oke, Sekarang kita Masuk ke inti pembahasan yaitu hukum qurban online, bagaimana menurut kalian? boleh nggak? Oke, dari pada kita bingung mari kita simak

Hukum qurban online menjadi perbincangan menarik karena sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dihindarkan lagi. Internet bukan hanya sebagai alat menjaring pertemanan di sosial media belaka, namun juga memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan qurban.

Berbagai lembaga atau penyalur qurban biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan qurban. Sedangkan masyarakat yang ingin berkurban hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut. Lantas bagaimana hukumnya qurban yang demikian?

Menurut para ulama, melaksanakan qurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Kendatipun Qurban online ini diperbolehkan, tentu saja qurban online ini juga memiliki kelemahan yaitu orang yang berqurban tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban tersebut karena mereka tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.

Hal tersebut karena menyaksikan penyembelihan qurban bukanlah sebuah hukum, melainkan hanyalah sebuah “adat” yang sepertinya telah beralih menjadi hukum pada masyarakat yang mana selama ini dilaksanakan adalah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut namun hal ini juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak akan dirasakan oleh seseorang yang melakukan qurban online. Kekurangan tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan orang tersebut terhadap kapan waktu penyembelihannya. Selain itu, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.

Praktik muamalah seperti ini,dalam Islam termasuk kategori wakalah  atau perwakilan, yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban.Didalam akad wakalah, meskipun ia merupakan akad tolong menolong, akan tetapi mengambil upah dalam akad ini diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, bahwa dalam wakalah, wakil bersifat jaiz (boleh) dalam menerima perwakilan. Maka ia diperkenankan untuk menerima upah dari muwakkil sebagai imbalan. Atas dasar inilah menjadikan wakalah sebagai salah satu bentuk transaksi yang diperkenankan.

Semua jenis transaksi wakalah harus memenuhi syarat dan rukun. Misal dalam transfer uang, terutama mengenai sighat dari muwakkil.  Sighat dari pihak muwakkil harus berupa ucapan yang mengindikasikan kerelaan. Sedangkan qobul dari pihak wakil tidak harus diucapkan secara lisan, cukup dengan tidak adanya penolakan darinya. Dalam kitab fathul mu’in disebutkan:

وَلاَ تَصِحُّ الْوَكَالَةُ اِلاَّ بِاِيْجَابٍ، وَهُوَ مَايُشْعِرُ بِرِضَا الْمُوَكِّلِ الَّذِيْ يَصِحُّ مُبَاشَرَتُهُ الْمُوَكَّلَ فِيْهِ فِى التَّصَرُّفِ

وَالاَ يُشْتَرَطُ فِى الْوَكَالَةِ الْقَبُوْلُ لَفْظًا، لَكِنْ يُشْتَرَطُ عَدَمُ الرَّدِّ فَقَطْ

Dari keterangan diatas kita sedikit menceritakan mengenai mekanisme transfer itu sendiri. Dimana seseorang yang akan mentransferkan uang (muwakkil) menyerahkan uangnya (muwakkal fih) kepada bank (wakil) dengan sighat yang diucapkan oleh muwakkil kepada wakil, dan wakil itu sendiri terkadang tidak mengucapkan sighat qabul, akan tetapi dengan melayani apa yang menjadi hajat muwakkil. Hal ini mengindikasikan sighat wakil tidak harus diucapkan, akan tetapi cukup tidak ada penolakan dari wakil itu sendiri.

Kemudian, terkait syarat wakalah menurut Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut:

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya: “masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya,dan terduga kejujurannya.Pengertian ‘menyampaikan hadiah mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat”.

Dari penjelasan di atas,sudah jelas bahwa hukumnya berqurban online adalah boleh namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pequrban dan lembaga yang terkait saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

Nah, sudah tahu kan tentang hukumnya? Udah nggak penasaran kan

Eits tunggu dulu, ada sedikit tambahan nih gaes, karena keadaan kita belum aman dari Corona, tentunya ada serentetan protokol pemerintah seperti selalu semprot desinfektan,memakai APD, social distancing, pengecekan suhu dsb yang harus dilakukan oleh kita yang sebagai (penyembelih) maupun hewan yang kita sembelih Nih

Jadi, baik penyembelih maupun hewannya harus sehat,untuk penyembelih hewan qurbannya dan yang tidak kalah penting, hewannya tidak boleh cacat, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Bulughul Marom :

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.Tidak nyata buta sebelah (pece; Jawa).

Jadi sudah jelas bukan? karena fakta kedokteran juga mengatakan bahwa menyembelih hewan cacat, atau sedang tidak sehat itu akan berdampak pada kesehatan si pemakan dagingnya, singkatnya kita tertular penyakitnya.

Sumber: Artikel ini diolah dari nu.or.id dan dompetdhuafa.org, tebuireng online, Fathul mu’in, fathul qorib, dan bulughul marom

Disusun oleh: Nafiatul Maulida (KMNU Unissula)

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.