POT (Pengajian Online Taqrib) #8: Kitab Thaharah I

Dengan menyebut nama Allah, Pemberi Kasih Yang Maha Kasih,

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam

Shalawat teriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para sahabatnya.

Terjemahan Matan

KITAB BERSUCI

Air yang digunakan untuk bersuci itu ada 7 macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan air embun.

Pada kesempatan kali ini kita masuk ke dalam pembahasan thaharah (bersuci) dan media yang digunakan untuk bersuci yaitu air, suatu element lembut juga jernih yang berwarna sesuai dengan tempatnya serta Allah menjadikan segar saat meminumnya[1]. Thaharah secara etimologi yaitu kebersihan sedangkan secara terminologi syar’I yaitu melakukan sesuatu yang menjadikan sahnya sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Di dalam kitab haasyiah al-baajuury, thaharah didefinisikan sebgai menghilangkan hadats atau najis, atau aktifitas yang memuat substansi keduanya (seperti tayammum dan istinja’) atau yang sesuai dengan cara keduanya (seperti mandi sunnah atau basuhan kedua setelah hilangnya najis). Dari terjemahan matan tersebut dapat disimpulkan bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci merupakan air yang keluar dari bumi atau bersumber dari bumi dan jatuh/turun dari langit yang masih menetapi sifat asli penciptaannya meliputi rasa (seperti asin atau tawar), warna (seperti putih) dan aroma (seperti baunya enak). Sehingga air-air sungai yang sudah tercemar limbah akibat perusakan lingkungan tidak dapat digunakan untuk bersuci karena memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan dan dominannya najis pada sungai tersebut.

Karena air merupakan alat/media untuk bersuci maka pengetahuan mengenai air menjadi wajib bagi orang-orang yang akan melakukan thaharah sehingga dapat mengetahui air yang dapat digunakan untuk bersuci. Air dijadikan alat untuk bersuci karena struktur lembut dan halus pada air yang tidak dimiliki material lain namun Imam Al-Haramain berpendapat dijadikannya air sebagai alat/media untuk bersuci itu bersifat ta’abbudiyah (tidak bisa dinalar dan sudah ketentuan Allah) [2]

Ada beberapa hukum dalam menggunakan air, yaitu:

  1. wajib jika air tersebut digunakan untuk perkara-perkara fardhu
  2. Sunnah jika air digunakan untuk perkara-perkara yang Sunnah
  3. Haram jika air yang digunakan merupakan hasil ghasab
  4. Makruh jika menggunakan air musyammas
  5. Khilaf al aula jika menggunakan air zam-zam
  6. Mubah menggunakan air untuk selain perkara-perkara yang diperintahkan

Dalil-dalil

Air hujan

Di dalam surat al-anfal ayat 11, Allah berfirman “dan Allah menurunkan hujan kepadamu dari langit untuk mensucikanmu kamu dengan hujan itu

Air laut

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, beliau berkata seseorang bertanya kepada Rasulullah, “wahai rasulullah sesungguhnya kami menaiki perahu dan membawa air sedikit jika memakainya untuk berwudhu maka kami akan kehausan, bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Kemudian Rasulullah menjawab “air laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal”    (HR. Al-Khamsah)

Air sumur dan mata air

Dari Abi Said Al Khudhri ra berkata bahwa seseorang bertanya, “Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budho’ah? Padahal sumur itu digunakan oleh wanita yang haidh untuk membuang daging anjing dan benda yang busuk kedalamnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu’. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An- Nasai Ahmad dan Al Imam Asy-Syafi’i)

Air salju dan air embun

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan Al Fatihah beliau menjawab”Aku membaca, “Ya Allah Jauhkan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah sucikan aku dari kesalahan kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Air sungai

Dalil air sungai sama seperti air sumur dan mata air karena memiliki sifat yang sama dengan keduanya.

Demikian uraian ringkas kitab bersuci, chapter pertama (air) dan dalil-dalil mengenai air yang diambil dari al-quran dan hadits. Terakhir, ketika seseorang bermazhab sebenarnya ia sudah kembali kepada al-quran dan hadits, karena para imam senantiasa merujuk kepada al-quran dan hadits. Semoga Allah senantiasa memberikan inayah dan taufik-Nya agar kita semua senantiasa dapat mengikuti Rasul dan para sahabat melalui ulama-Nya.(Bukhori Zainun)

Wallahu a’lamu bis showab

[1] Haasyiah al-baajuury hal.25 juz 1

[2] Al-iqna’

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.