POT (Pengajian Online Taqrib) #1: Pendahuluan

Sebelum masuk ke dalam pengajian kitab taqrib alangkah lebih baik mengetahui mengkaji kitab Mabadi Fiqh (prinsip-prinsip dasar fiqh) terlebih dahulu karena kitab taqrib merupakan kitab yang membahas fan atau disiplin ilmu fiqh, sehingga pembaca memperoleh gambaran tentang fiqh atau outline dari fiqh, berkata Syaikh Shobbaan Rahimahullah:

“innama baadii kulli fannin ‘asyrah                            al-haddu wal maudhuu’u tsumma tsamroh

Wa nisbatun wa fadhluhu wal waadhi’u                   wal ismu listimdaadu hukmu as-syaari’u

Masaailu wal ba’dhu bil ba’dhi iktfaa                         wa man daraa al-jamii’a haaza as-syarafa”

Artinya: Sesungguhnya prinsip-prinsip setiap fan/disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu definisi, objek kajian, buah (manfaat), nisbat, keutamaan, penggagas, nama, landasan/sumber hukum, hokum mempelajarinya dan masalah-masalahnya. Sebagian dengan sebagian lain mencukupi, dan orang yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan.”

Berikut adalah penjelasan mengenai penuturan Syaikh Syobbaan ra. tersebut:

  • Had (definisi)

Terambil dari kata faqiha-yafqohu-fiqhan yang berarti faham atau mengerti, orang yang faham fiqh disebut faqih dan tak jarang orang yang mendapat julukan faqiih yaitu orang yang amat dalam pemahamannya. Imam As-Subky memberikan definisi fiqh sebagai “ilmu mengenai hukum-hukum syar’i yang amali (berupa amal perbuatan) yang diambil dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci)”.[1] Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa fiqh adalah ilmu mengenai hukum-hukum syar’i amali bukan hukum-hukum aqli yang berkaitan dengan akal seperti matematika dan fisika, juga bukan hukum-hukum syar’i I’tiqadi, yang berkaitan dengan I’tiqad, seperti ilmu tauhid, yang diambil dari dalil-dalil terperinci berupa Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Maksud secara terperinci yaitu proses pengambilan hukumnya melalui tahapan-tahapan terperinci (tafshili) tidak ijmali (global) seperti ushu lfiqh

  • Maudhu’ (objek/sasaran)

Kajian fiqh yaitu af’aalul mukallafiin, aktifitas-aktifitas mukallaf (orang yang terbebani menjalankan syari’at agama), baik berupa perkataan maupun perbuatan.

  • Buah (faidah)

Faidah mempelajari ilmu fiqh yaitu takwa kepada Allah, melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sehingga ketika seseorang sudah takwa kepada Allah maka ia akan memperoleh kebahagian, baik di dunia maupun akhirat

  1. Keutamaan

Dengan ilmu fiqh seseorang bisa mengetahui sah atau tidak sahnya suatu ibadah. Banyak ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits yang menunjukan keutamaan fiqh, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah akan memberikan pemahaman agama kepadanya”

  1. Nisbat

Ilmu fiqh dinisbatkan/sandarkan kepada ilmu-ilmu syar’i

  1. Wadhi’ (penggagas)

Penggagas ilmu fiqh yaitu para imam-imam mujtahid mutlak, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Masih banyak sebenarnya imam-imam mujtahid mutlak selain dari imam 4 tersebut seperti Imam Al-Auza’I, At-thabary dan lain-lain hanya saja mazhab-mazhabnya sudah jarang diikuti. Orang yang mendiktekan ilmu fiqh pertama kali yaitu Imam Zaid ibn Ali dan orang yang pertama kali membukukannya yaitu Imam Abu Hanifah[2]

  1. Nama

Ilmu fiqh memiliki beberapa nama antara lain yaitu:

– Ilmu furuu’ ad-diin karena di dalamnya dibahas mengenai cabang-cabang hukum agama

– Ilmu ahkaamias-syar’iyyah yaitu ilmu mengenai hokum-hukum syar’i yang amali

– Ilmul halal wal haram karena di dalam fiqh dibahas mengenai halal dan haramya suatu perkara

  • Sumber hukum

Ilmu fiqh bersumber dari dalil-dalil tafshili quran hadits ijma’ dan qiyas.

– Ijma’ merupakan konsensus (kesepakatan) bersama para ulama mengenai suatu hukum

– Qiyas yaitu mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan keduanya dalam ‘illat hukumnya

  • Hukum mempelajari ilmu fiqh

Ilmu fiqh berkaitan dengan hal-hal yang menjadikan sahnya ibadah, seperti sholat, puasa, thaharah (bersuci) maka mempelajari fiqh dalam hal ini fardhu ‘ain, atau berkaitan dengan sahnya muamalah maka mempelajari fiqh dalam hal muamalah pun menjadi fardhu ‘ain, sehingga akan berdosa bahkan ibadahnya tidak sah jika tidak mempelajarinya. Fardu kifayah jika mempelajari yang lebih dari sekedar fardhu ‘ain sampai setingkat pemberi fatwa dan mandub/sunnah jika mempelajari lebih dari fardhu ‘ain dan fardhu kifayah

  • Masalah-masalah fiqh

Masalah-masalah yang dikaji dalam fiqh yaitu masalah-masalah syar’iyyah yang berkaitan dengan amal perbuatan seperti masalah ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah  seperti sholat, puasa,dan lain-lain, masalah mu’amalah yang berhubungan dengan mu’amalah (interaksi) manusia seperti jual beli, hutang, sewa menyewa dan lain-lain, masalah munakahat dan masalah hudud wal jinayat.(Mochamad Bukhori Zainun-Santri Kobong)


[1] At-taqriirat As-sadiidahfilMasaaili Al-Mufiidah, hal 47

[2] Ibid, hal 48

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.