Pengurus Pusat KMNU Berharap Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Full Day School

Wacana Mendikbud, Bapak Muhadjir Effendy perihal Full Day School kembali mencuat beberapa hari terakhir. Banyak pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut. Sebagai sebuah organisasi mahasiswa, Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama merasa perlu untuk ikut mengkritisi wacana Full Day School (FDS) tersebut. Berikut beberapa poin hasil pengkajian Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama atas wacana tersebut.
1.    Gagasan FDS seharusnya didahului dengan kajian yang matang. Selain itu, pemerintah seharusnya meminta pendapat dan pertimbangan serta mengadakan dialog dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Madrasah Diniyyah, para guru, orang tua/wali murid, dan tentunya siswa-siswi sebagai objek kebijakan.
2.    Jika FDS tetap dipaksakan untuk direalisasikan, berarti pemerintah melanggar UU Sisdiknas tahun 2003, bahwa pendidikan bukan hanya Pendidikan Formal tetapi juga Nonformal dan Informal. Kebijakan FDS secara tidak langsung memproklamirkan bahwa Pendidikan di negeri ini hanyalah Pendidikan formal berwujud Sekolah, tidak ada pendidikan Pesantren, Madrasah Diniyah, TPA, TPQ, keluarga, masyarakat, lembaga kursus, dan sebagainya.
3.    Jika alasan FDS untuk memfasilitasi anak-anak yang ditinggal bekerja oleh orang tuanya hingga sore hari, faktanya tidak semua orang tua demikian. Tidak semua orang tua bekerja sehri penuh. Kami berharap pemerintah tidak memaksakan diri untuk merealisasikan kebijakan FDS ini. Sebaiknya, FDS dijadikan sebagai “alternatif” saja bagi orang tua yang memang memerlukan FDS untuk pendidikan anaknya.
4.    Penerapan FDS secara luas akan membuat kesenjangan pendidikan antara kota dan pelosok nusantara semakin besar karena kami menilai sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia belum memadai untuk penerapan FDS secara luas. Menurut kami, akan lebih baik jika pemerintah memfokuskan diri pada pengentasan permasalahan lain yang lebih krusial untuk ditangani, seperti pemerataan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM di daerah 3T, dan lain sebagainya.
5.    Penerapan FDS membebani anak, orang tua, dan guru. Secara fisik maupun psikologis, anak akan merasa terbebani dengan adanya FDS ini. Secara fisik, anak-anak tentu merasa lebih lelah karena penambahan jam belajar, sedangkan secara psikologis FDS berpengaruh terhadap tingkat stres anak. Dengan latar belakang ekonomi yang berbeda, sebagian orang tua akan terbebani dengan adanya FDS ini. Anak-anak yang biasanya membantu bekerja selepas sekolah, tidak akan bisa membantu lagi karena “ditahan” di sekolah.  Guru juga akan terbebani dengan penerapan FDS ini, apalagi guru perempuan. Mereka pun punya keluarga yang harus diurus setelah mereka bekerja setengah hari.
6.    Penerapan FDS mematikan eksistensi Madrasah Diniyyah dan Taman Pendidikan Al-Qur-an khususnya di pedesaan yang dilaksanakan siang atau sore hari setelah pulang dari sekolah formal. Tujuan FDS memang baik, salah satunya untuk menanamkan pendidikan karakter yang mana pekerjaan ini sudah dilakukan oleh Madrasah Diniyyah dan TPA/TPQ selama ratusan tahun dan tebukti efektif. Menurut kami, sebaiknya pemerintah memanfaatkan keberadaan Madrasah Diniyyah dan TPA/TPQ untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk penerapan FDS dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan lain yang lebih krusial. Barangkali kebijakan ini cocok diterapkan di daerah perkotaan yang hampir tidak ada Madrasah Diniyyah dan TPA/TPQ.
7.    Kebijakan FDS yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pariwisata domestik sangat memihak masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas dan mendorong perilaku konsumtif.

Oleh karena itu, Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama menyatakan tidak setuju jika Full Day School diterapkan secara luas pada tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami menawarkan solusi agar Full Day School dijadikan sebagai alternatif saja bagi orang tua yang memang membutuhkan jasa Full Day School, sebagaimana yang telah berjalan di banyak sekolah swasta di perkotaan.
Besar harapan kami agar pemerintah bersedia mengkaji ulang mengenai wacana penerapan Full Day School tersebut.

Ttd.
Presnas KMNU

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.