Mengenal ST004, Investasi Syariah yang Dijamin Pemerintah

Oleh: Muhammad Fernanda Raihan Fadlika
IMAN PKN STAN

Saat ini di Indonesia masyarakat mulai memiliki kesadaran akan pentingnya untuk berinvestasi dan mulai menjadi budaya hidup bagi sebagian masyarakat kita. Investasi itu sangat penting karena bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang seperti untuk tabungan hari tua, tabungan pendidikan, tabungan bangun rumah dan lain sebagainya. Tetapi banyaknya umat muslim yang bingung untuk mulai berinvestasi dari mana karena takut akan adanya riba di dalam suatu investasi. Saat ini sudah banyak produk investasi syariah yang bisa dijadikan pilihan jadi tidak usah khawatir akan adanya riba karena sudah melalui fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satu produk investasi syariah yang mulai dilirik masyarakat kita adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau biasa disebut dengan sukuk. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 18 tahun 2015, Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya. Produk investasi sukuk merupakan investasi yang dikeluarkan pemerintah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Indonesia. Contoh nyata dari pembangunan infrastruktur dari SBSN atau sukuk adalah pembangunan gedung auditorium IAIN Salatiga.

Sukuk bisa dibilang sesuai prinsip syariah karena pada pelaksanaannya dimana untuk Sukuk lebih menekankan pada sifat investasi tersebut dianggap sebagai sertifikat kepemilikan dan atau penyertaan. Hal ini bermakna fisik, pemegang Sukuk memiliki hak atas barang milik negara berupa aset berwujud seperti misalnya, bangunan infrastruktur milik negara atau tanah yang dikuasai negara. Selain hal di atas, Sukuk mendapatkan hasil pembagian dari hak atas sertifikat yang dipegangnya. Secara syariah hal tersebut sama sekali tidak menyalahi ketetapan dalam Hukum Jual Beli yang berlandaskan Islam.

Baru-baru ini lebih tepatnya pada tanggal 3 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko meluncurkan produk Sukuk baru yang diberi kode atau diberi nama ST004 (Sukuk Tabungan ke 004). Produk Sukuk Tabungan ST004 memiliki imbalan mengambang dengan imbalan minimal (floating with floor) sebesar 7,95% p.a dan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan tenor 2 tahun. Penawaran Sukuk ST004 dimulai dari tanggal 3 Mei 2019 hinnga 21 Mei 2019.

Tujuan penerbitan Sukuk Tabungan 004 ini antara lain:

    Membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan infrastruktur
    Memperluas basis investor Surat Berharga Negara di pasar domestic
    Menyediakan alternative instrumen investasi berbasis syariah
    Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Mendorong transformasi masyarakat menuju investment-oriented society
Mengenal ST004, Investasi Syariah yang Dijamin Pemerintah
Infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan Sukuk. Sumber Gambar: www.presidenri.go.id

Sebagai informasi saja, yang dimaksud dengan imbalan minimal (floating with floor) adalah Float (Mengambang) yang artinya besaran imbalan Sukuk Tabungan akan disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali. Dan imbalan minimal, artinya tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo. Pada saat produk ST004 diluncurkan, BI Rate berada pada posisi 6% dan spread 195 bps. Jadi total imbalannya sebesar 7,95%. Ketika semisal 3 bulan kemudian BI Rate turun menjadi 5%, imbalan hasilnya tetap 7,95% karena floating with floor dan semisal BI Rate naik menjadi 7% paka imbalannya naik menjadi 8,95%.

Apa sih keunggulan produk Sukuk ST004 ini. Berikut adalah keunggulan ST004:

    Resiko gagal bayar sangat amat kecil, hal ini karena investasi sukuk dijamin oleh dua undang-undang sekaligus yaitu Undang Undang tentang APBN dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
    Tingkat Imbalan kompetitif, bahkan lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito di bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN)
    Imbalan mengambang (floating with floor)
    Imbalan dibayar setiap bulan (pada tanggal 10 tiap bulan)
    Bisa melakukan early redemption tanpa dikenakan redemption cost
    Pembelian melalui daring atau online
    Mendukung pembangunan nasional
    Investasi sesuai prinsip syariah ditetapkan dalam Fatwa MUI dengan kendali Dewan Syariah Nasional Melalui Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019
    Pajak lebih rendah daripada obligasi biasa. Sukuk hanya membayar 15% sedangkan obligasi konvensional 20%
    Pembelian minimal cukup terjangkau, dengan mengeluarkan minimal 1 juta bisa mendapatkan Sukuk ST004
    Tidak dapat diperdagangkan

Tertarik untuk memiliki Sukuk Tabungan ST004 ini?. Tetapi bingung untuk beli di mana?. Tenang, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Efek, Perusahaan Efek Khusus, dan tak ketinggalan Financial Technology (Fintech) yang memudahkan untuk pembelian sukuk. Untuk daftar lengkapnya mitra distribusi ST004 silakan mengunjungi website Kementerian Keuangan dengan klik disini.

Mengenal ST004, Investasi Syariah yang Dijamin Pemerintah
Mitra Distribusi ST004. Sumber Gambar: Kementerian Keuangan

Semoga dengan diluncurkannya produk-produk investasi berbasis syariah, masyarakat Indonesia tergugah untuk membelinya yang secara tidak langsung dapat membantu pembangunan pembangunan yang sedang gencar dilakukan di negeri kita tercinta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.