MEMASYARATKAN JKK-JKM

Secara administratif, Desa Banyutengah merupakan bagian dari Kabupaten Gresik. Namun secara sosiologis, Banyutengah lebih dekat dengan kultur masyarakat Lamongan, terutama masyarakat Lamongan pesisir, mengingat letak Banyutengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lamongan.

Jarak ke pusat kabupaten pun, dibanding ke Gresik, lebih dekat ke Lamongan. Pun secara ekonomi, kebutuhan masyarakat Banyutengah lebih terdistribusi dari Lamongan, khususnya Paciran yang bertetangga langsung dengan Banyutengah.

Kemajuan teknologi dan komunikasi, seiring bergulirnya reformasi, membuat sektor industri dan jasa lebih berkembang ketimbang sektor tradisional seperti pertanian. Sektor pertanian pun semakin terpinggirkan, tercermin dari kontribusinya yang terus menyusut terhadap produk domestik bruto (PDB).

Tidak terkecuali Banyutengah. Sejak awal 2000-an, sepanjang pesisir Gresik bagian barat sampai Paciran-Lamongan, berdiri banyak pabrik. Di sepanjang pesisir itu, terbentang perbukitan kapur atau kawasan karst. Pabrik yang berdiri umumnya pabrik pengolahan batu kapur. Dari yang besar berbentuk PT sampai pabrik biasa yang dimiliki secara perorangan oleh warga.

Terutama Paciran, yang pembangunannya berkembang pesat dan menjadi tonggak penting perekonomian Kabupaten Lamongan. Di kawasan itu, dibangun Lamongan Shorebase, sebuah pelabuhan besar yang juga sentra logistik industri migas di Indonesia Timur. Pesisir Gresik-Lamongan pun menjadi kota baru, setelah sebelumnya terisolir, karena termasuk wilayah terjauh dari pusat kabupaten.

Industrialisasi pun tak terelakkan. Sektor pertanian pun tergusur. Padahal sampai akhir 90-an, ekonomi masyarakat masih bertumpu pada pertanian. Lahan pertanian pun semakin sempit, dialih fungsi menjadi bangunan-bangunan pabrik. Sedang lahan-lahan pertanian yang masih tersisa sampai hari ini, terjepit oleh aktifitas pabrik, terutama limbahnya.

Masyarakat pun bergeser, dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Sebagian besar warga Banyutengah kini merupakan kaum pekerja atau buruh pabrik. Sejak itu, masalah perburuhan pun menjadi topik sehari-hari bagi warga Banyutengah, terutama di warung-warung.

Pekerjaan mereka pun bukan tanpa resiko, khususnya menyangkut keselamatan kerja. Baik di pabrik-pabrik besar yang berperangkat mesin modern, maupun di lokasi tambang batu kapur yang masih berperangkat tradisional, tercatat beberapa kali terjadi kecelakaan kerja. Mulai yang sedang, yang sampai mengakibatkan cacat anatomis, bahkan sampai meninggal.

Masalahnya, seringkali pihak perusahaan atau pemberi kerja tidak memenuhi hak-hak para pekerja. Hal itu diperparah dengan miskinnya literasi masyarakat atau para pekerja akan hak-hak mereka. Pekerja menjadi pihak yang sering dirugikan. Peran Pemerintah Desa pun tak menjangkau itu.

Yang miris, dalam beberapa kasus kecelakaan kerja yang sampai meninggal, korban merupakan tumpuan keluarga. Sehari-hari mereka hidup dalam garis kemiskinan, dan kemudian dihadapkan pada pendalaman kemiskinan. Masa depan anak-anak yang ditinggalkan terancam, tak terurus, sedang perusahaan hanya memenuhi hak keperdataan pekerja, tidak sampai ahli warisnya.

Pentingnya JKK-JKM

Keadaan tersebut menunjukkan, masih ada jarak antara kondisi empiris dengan cita-cita normatif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana diatur dalam UU 40/2004.

SJSN menerapkan lima program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan (JKN), jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian (JKM).

Dibanding JKK dan JKM, cakupan kepesertaan JKN lebih luas. Partisipasi masyarakat tergolong tinggi. Per 1 Desember lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 186.602.571 orang (Kompas, 12/12). Sedang jumlah peserta program JKK dan JKM yang tercatat sampai akhir September 2017 masing-masing baru mencapai 23,9 juta orang.

Dengan menggunakan data jumlah penduduk yang bekerja dan memperoleh upah yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 106,4 juta orang, maka tingkat cakupan peserta program JKK dan JKM baru mencapai 22,5 persen.

Artinya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari jumlah keseluruhan pekerja yang seharusnya dijamin oleh kedua program itu. Padahal, keberadaan kedua program itu tak kalah penting dari jaminan kesehatan.

Maksud penyelenggaraan JKK adalah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan kegiatannya bekerja atau menderita penyakit akibat kerja. Perlindungan itu dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Sementara JKM bertujuan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli warisnya.

Keikutsertaan pekerja dalam JKK sepenuhnya menjadi beban pengusaha selaku pemberi kerja dengan membayar iuran berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah pekerja per bulan sesuai dengan tingkat resiko pekerjaan. Iuran program JKM juga sepenuhnya menjadi beban pengusaha, yaitu 0,3 persen dari upah pekerja per bulan.

Para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak diberi pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai dengan kebutuhan medis. Selain itu, manfaat finansial diberikan kepada pekerja yang untuk sementara tidak mampu bekerja, masing-masing sebesar 100 persen, 75 persen, dan 50 persen dari upah untuk periode enam bulan pertama, kedua, dan ketiga.

Sementara bagi para pekerja yang mengalami kecacatan sebagian anatomis dan sebagian fungsi, masing-masing diberikan manfaat finansial sebesar tingkat kecacatannya dikalikan dengan 80 kali upah. Manfaat finansial bagi pekerja yang mengalami cacat total adalah sebesar 70 persen dari 80 kali upah. Pekerja cacat total juga akan diberikan beasiswa pendidikan bagi anaknya sebesar Rp 12 juta.

Sementara bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya akan diberikan santunan kematian sebesar 60 persen dari nilai 80 kali upah, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta serta santunan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.

Ada juga program tambahan, yakni program kembali bekerja yang disediakan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan.

Peran Pemerintah Desa

Dengan berbagai jenis manfaat yang tersedia, para pekerja peserta program JKK pada saat kecelakaan kerja atau yang menderita penyakit akibat bekerja, seharusnya memperoleh jaminan sosial akibat kesulitan dalam penanganan kesehatan ataupun kemampuan finansial untuk membiayai kebutuhan dasar.

Masih rendahnya partisipasi serta rasio klaim –yang pada JKK per 30 September 2017 hanya tercatat sebesar 20,96 persen, sedang JKM hanya 30,10 persen–, mengindikasikan bahwa pemanfaatan program JKK dan JKM dalam menopang kesejahteraan pekerja tergolong belum optimal atau kurang dimanfaatkan (Taufik Hidayat, opini, Kompas 4/12).

Pemerintah, baik BPJS Ketenagakerjaan sendiri, maupun struktur pemerintahan terdekat dengan masyarakat, seperti kecamatan dan desa, perlu lebih giat untuk memasyarakatkan dan mengedukasi mengenai hak dan kewajiban para pekerja serta pengusaha selaku pemberi kerja terkait program JKK dan JKM.

Dalam pengamatan penulis, seringkali program-program strategis terhenti di desa dan kecamatan, sehingga program tersebut tidak terdistibusikan secara baik ke masyarakat langsung. Termasuk yang terjadi di Banyutengah. Meski masyarakatnya didominasi pekerja, namun peran Pemerintah Desa belum menjangkau untuk memastikan tersalurnya program JKK dan JKM.

Peran NU

Sebagai perbandingan, berdasarkan angka yang dirilis lembaga Penyelidikan dan Masyarakat FEB UI, pada 2016 jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan berhasil menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan lebih parah.

Selain itu, tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan pada 2016 mencapai 78,6 persen. Meski diterpa isu mengalami defisit keuangan dan berbagai kekurangan dalam pelayanan, namun tingkat kepuasan itu sudah melebih target pemerintah, yakni pada angka 75 persen. Pemerintah pun berkomitmen untuk memperbaiki terus.

Melihat antusias masyarakat dalam BPJS Kesehatan tersebut, ke depan, BPJS Ketenagakerjaan pun harus perlu lebih dimasyarakatkan, sehingga cakupan kepesertaannya meningkat.

Peran organisasi masyarakat seperti NU tentu penting untuk mendorong pemerintah atau bersinergi memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. NU harus menjadi mitra pemerintah dalam –meminjam istilah Ahok- “mengadministrasi keadilan sosial”. Dalam hal ini adalah memberi akses pengetahuan hukum bagi kelompok yang tidak diuntungkan, yakni para pekerja. Literasi hukum akan membekali pekerja untuk kritis apabila hak-hak mereka dilanggar.

Yang perlu dicatat, apa yang dialami Desa Banyutengah tersebut barangkali sedang atau berpotensi dialami oleh basis-basis NU lainnya. Ketika sektor pertanian terpinggirkan, industrialisasi menyisakan banyak konflik agraria serta persoalan ketenagakerjaan.

 

Achmad Faiz MN Abdalla

Pelajar NU Gresik. Aktif di Sekolah Kader Desa (SKD) SoeKa Institute Gresik.

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.