Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ya!

Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat Fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya.

Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat bagi umat Muslim yang harus ditunaikan. Kewajiban membayar zakat sama seperti halnya dengan kewajiban melaksanakan shalat, khususnya bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Bahkan dalam al-Qur’an, perintah shalat dibarengi dengan perintah zakat.

Allah SWT berfirman:

Q.S. Al-Baqarah 43
Q.S. Al-Baqarah 43

Yang artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Q.S. Al-Baqarah:43)

Ibadah zakat tentu sangat berkaitan dengan harta. Sebab itu, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat. Secara umum, zakat sendiri ada dua yaitu zakat mal dan juga zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat.

Zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan. Bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat, baik dari Zakat Fitrah maupun Zakat Mal (Harta). Hal itu tertuang pada firman Allah SWT:

Q.S. At-Taubah 60
Q.S. At-Taubah 60

Yang artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah:60)

Sesuai pada ayat diatas, yang berhak menerima zakat ialah:

  1. Orang-orang fakir = orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang-orang miskin = orang yang dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus-pengurus zakat = orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf = orang non muslim yang mempunyai harapan masuk Islam atau orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah
  5. Memerdekakan budak = mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang = orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Dan jika ada orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, hutangnya dapat dibayar dengan zakat walau ia mampu untuk membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah = orang yang mempertahankan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan = orang yang sedang dalam perjalanan (bukan maksiat) yang mengalami kemalangan.

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:

  1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
  2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Adapun zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari.  Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan shalat id.

Waktu pengeluaran zakat fitrah dari awal Ramadhan hinggal sebelum shalat idul fitri berakhir. Seperti yang tertulis dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

  1. Waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.
  2. Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sholat Idul Fitri.
  5. Waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.

Adapun hikmah berzakat fitrah ialah:

  1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
  2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
  3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
  4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
  5. Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan.

Semoga dengan berzakat, kita bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan dengan keluarnya zakat dari kita dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi orang-orang yang membutuhkannya. Amin

Muhammad Fernanda Raihan Fadlika
Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Nahdliyin Politeknik Keuangan Negara STAN (IMAN PKN STAN)

Referensi:
NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.