Islam Memandang Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan)

Munculnya Isu Animal Welfare
Isu animal welfare (kesejahteraan hewan/kesrawan) mulai diperbincangkan sejak awal abad ke-15 sebagai bentuk kedekatan manusia dengan hewan, kemudian terus bergulir. Di beberapa negara seperti Amerika Utara dan Irlandia, undang-undang yang mengatur perlindungan hewan telah disahkan. Pada tahun 1967, seorang petani asal inggris dan seorang aktivis animal welfare, Peter robert, memprotes dan melawan tindakan kekerasan pada hewan dengan membentuk Compassion in World Farming. Tindakan Peter itu dilatarbelakangi oleh peternakan intensif broiler yang tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.

Five of Freedom (FoF) (5 Kebebasan)
Puncaknya pada tahun 2004, Office International des Epizooties (OIE) atau Organisasi Kesehatan Hewan Dunia mengeluarkan standar-standar animal welfare yang mengatur kondisi hewan di bawah pengaturan manusia. FoF yaitu:

  1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)
  2. Freedom from thermal and physical discomfort (bebas dari panas dan rasa tidak nyaman)
  3. Freedom from injury, disease and pain (bebas dari luka, penyakit dan rasa sakit)
  4. Freedom to express most normal pattern of behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alamiahnya)
  5. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan)

Islam Memperlakukan Hewan
Islam muncul pada abad ke-7 yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau diutus untuk memberikan rahmat (kasih sayang) kepada semesta alam seperti dalam surah Al-Anbiya’ ayat 107. Definisi alam yg dimaksud disini adalah selain Allah. Jadi kasih sayang Nabi SAW kepada manusia, jin, hewan, tumbuhan, mikroba, virus, dan makhluk Allah yang lain.

Islam sangat menjunjung tinggi kesejahteraan hewan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama makhluk Allah. Islam memandang hewan dan makhluk hidup lain sebagai hamba Allah yang sama-sama beribadah kepada-Nya. Seperti dalam surah Al-An’am ayat 38:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

“Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.”

Islam memandang hewan secara proporsional, tidak seperti faham animal right yang melarang bentuk pemanfaatan hewan seperti untuk konsumsi, pakaian, objek penelitian, dan pembebanan dalam suatu pekerjaan. Islam melegalkan bentuk pemanfaatan hewan seperti untuk tujuan konsumsi, untuk kendaraan, atau untuk tujuan-tujuan lain. Ini dijelaskan oleh Allah dalam al-quran surat Ghofir Ayat 79-80:

“Allah-lah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk kamu kendarai dan sebagian lagi kamu makan (79). Dan bagi kamu (ada lagi) manfaat-manfaat yang lain padanya (hewan ternak itu) dan agar kamu mencapai suatu keperluan (tujuan) yang tersimpan dalam hatimu (dengan mengendarainya). Dan dengan mengendarai binatang-binatang itu, dan di atas kapal mereka diangkut (80).”

Nabi Muhammad SAW menunjukkan sifat kepedulian terhadap kesejahteraan hewan, seperti yang dijelaskan dalam banyak riwayat hadist, dimana beliau mengasihi kucing, burung, anjing, dan hewan-hewan lain.

“Diriwayatkan dari Sa’ad Bin Jubair berkata: suatu ketika aku dihadapan Ibnu Umar, kemudian ada sekelompok orang lewat yang menjadikan sasaran lempar seekor ayam betina. Saat melihat ada Ibnu Umar, mereka berpisah menjauhinya. Ibnu Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini ? Sesungguhnya Nabi SAW melaknat orang yang melakukan seperti ini (sasaran lempar) kepada hewan” (HR Bukhari No. 5515).

Pada abad ke-12, jauh sebelum muncul isu animal welfare di barat, seorang ulama dengan gelar Sulthanul Ulama Syaikh Izzuddin Bin Abdissalam telah merumuskan dan memerinci hak-hak hewan yang harus dipenuhi oleh manusia bila memeliharanya. Hal itu ditulis oleh beliau dalam sebuah kitab Qawaaid Al-Ahkam fi Mashaalih Al-Anam, Juz 1 Halaman 167:

ﺣﻘﻮﻕ البهائم ﻭاﻟﺤﻴﻮاﻥ ﻋﻠﻰ اﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﻖ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻧﻔﻘﺔ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﺯﻣﻨﺖ ﺃﻭ ﻣﺮﺿﺖ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻬﺎ، ﻭﺃﻻ ﻳﺤﻤﻠﻬﺎ ﻣﺎ ﻻ ﺗﻄﻴﻖ ﻭﻻ ﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﻦ ﻣﺎ ﻳﺆﺫﻳﻬﺎ ﻣﻦ ﺟﻨﺴﻬﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺟﻨﺴﻬﺎ ﺑﻜﺴﺮ ﺃﻭ ﻧﻄﺢ ﺃﻭ ﺟﺮﺡ، ﻭﺃﻥ ﻳﺤﺴﻦ ﺫﺑﺤﻬﺎ ﺇﺫا ﺫﺑﺤﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻤﺰﻕ ﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﻜﺴﺮ ﻋﻈﻤﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﺒﺮﺩ ﻭﺗﺰﻭﻝ ﺣﻴﺎﺗﻬﺎ ﻭﺃﻻ ﻳﺬﺑﺢ ﺃﻭﻻﺩﻫﺎ ﺑﻤﺮﺃﻯ ﻣﻨﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻳﻔﺮﺩﻫﺎ ﻭﻳﺤﺴﻦ ﻣﺒﺎﺭﻛﻬﺎ ﻭﺃﻋﻄﺎﻧﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺫﻛﻮﺭﻫﺎ ﻭﺇﻧﺎﺛﻬﺎ ﻓﻲ ﺇﺑﺎﻥ ﺇﺗﻴﺎﻧﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺬﻑ ﺻﻴﺪﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺮﻣﻴﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻜﺴﺮ ﻋﻈﻤﻪ ﺃﻭ ﻳﺮﺩﻳﻪ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺤﻠﻞ ﻟﺤﻤﻪ.

Hak-hak hewan ternak atas manusia yaitu:
1. memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari jenis hewan-hewan tersebut, walaupun hewan-hewan tersebut telah menua atau sakit yang tidak dapat diambil manfaatnya;
2. tidak membebani hewan-hewan tersebut melebihi batas kemampuannya;
3. tidak mengumpulkan di antara hewan tersebut atau antara hal-hal yang membuat hewan tersebut terluka, baik dari jenisnya atau selain dari jenisnya dengan mematahkan tulangnya, menusuk, atau melukainya;
4. menyembelihnya dengan baik jika menyembelihnya, tidak menguliti kulitnya dan tidak pula mematahkan tulang hingga hewan tersebut menjadi dingin dan hilang hidupnya, tidak menyembelih anak hewan tersebut di depannya, namun mengisolasinya;
5. membuat nyaman kandang dan tempat minumnya,
6. menyatukan antara jantan dan betina bila telah datang musim kawin;
7. tidak membuang buruannya,
8. tidak menembak dengan apapaun yang mematahkan tulangnya atau membunuhnya dengan benda-benda yang menyebabkan tidak halal dagingnya.

Korelasi Animal Welfare dan Syariat Islam
Bila kita mencermati isi dalam five of freedom dengan nash-nash dalam al-qur’an, hadist, atupun hukum fiqih pada uraian di atas tidak bertentangan. Keduanya sejalan dalam konteks memerlakukan hewan. Oleh karena itu, animal welfare yang dalam hal ini direpresentasikan dengan FoF tidak bertentangan dengan syariat islam dan bahkan sejalan dengan syariat islam.

Disusun oleh: Hamzah Alfarisi (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan IPB & Khadim Ma’had Jawi)

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.