Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Oleh: Muhammad Fernanda Raihan Fadlika
IMAN PKN STAN

“Tahu waktu” adalah sebuah kalimat yang sederhana tetapi sering kali disepelekan. Padahal kalau dimaknai lebih lanjut, kalimat ini sangat bertuah. Semisal seperti itu, jangan mencoba untuk datang terlambat di stasiun kereta api, bandara, terminal atau kita akan kehilangan banyak hal. Atau jangan pergi ke kantor pemerintahan saat jam istirahat atau kita akan mensia-siakan waktu dengan gabut atau melongo selama kurang lebih satu jam hingga loket pelayanan publik kembali dibuka.

Tetapi di dunia ini ada banyak hal yang tidak harus menganut prinsip “tahu waktu” semisal istighfar, berzikir, bersholawatan, bersedekah, ziarah kubur dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan bahwa kegiatan kegiatan di atas bisa dilakukan sewaktu-waktu tetapi jangan pula berzikir sampai lupa waktu di masjid karena beberapa masjid pintunya dibuka ketika menjelang waktu sembahyang.

Kegiatan-kegiatan sangat baik untuk dilakukan, begitupun dengan ziarah kubur. Ziarah kubur sangat baik bagi kita untuk mengingat kita bahwa kehidupan di dunia hanya sementara. Dengan mengingat kematian, kita bisa menjadi lebih waspada dalam menjalankan kehidupan dan tidak mudah terbelenggu dalam gaya kehidupan yang tidak baik. Tetapi kegiatan ziarah kubur pada zaman Rasulullah SAW awal mulanya diharamkan tetapi beberapa waktu kemudian di manshukh (dibatalkan) oleh Rasulullah SAW. Pada saat itu kondisi keimanan masih sangat rendah dan disertai dengan kondisi pada masyarakat Arab pada masa itu yang kepercayaannya kepada para Dewa dan sesembahan yang dikhawatirkan malah menjadi kemusyrikkan karena kesalahpahaman ketika ziarah kubur.

Seiring berjalannya waktu, Rasulullah SAW memperbolehkan dilakukannya ziarah kubur seperti sabdanya pada hadits berikut ini:
“(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah).
Di Indonesia sebagian besar masyarakat islam melakukan ziarah kubur dengan banyak motif. Ada yang aktif berziarah kubur setiap malam jum’at, ada juga berziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan (Akhir Sya’ban). Kegiatan ziarah kubur juga tidak ke makam orang tua tetapi ke makam para kyai, para ulama, para wali.

Tetapi banyak masyarakat Indonesia bertanya, Apakah boleh ziarah kubur ketika bulan suci Ramadhan?.

Pada prinsipnya, berziarah kubur itu dapat dilaksanakan kapan pun kita mau. Sah-sah saja ketika berziarah pada waktu pagi, siang, sore, malam. Sah juga berziarah pada hari selain malam jum’at. Karena hikmah dari berziarah kubur adalah untuk menebalkan keimanan dengan mengingat kematian.

Oleh karena itu, berziarah kubur pada saat bulan Ramadhan itu tidak ada larangannya. Kita sah-sah saja melakukan hal tersebut karena kita mengirimkan doa kepada ahli kubur pada hari-hari yang penuh berkah dan ampunan (bulan Ramadhan).

Selain mengingatkan kita kepada kematian, Allah juga menjanjikan ganjaran untuk anak yang mengunjungi makam orang tua seperti Hadits berikut yang dikutip dari Hasyiyah I‘anatut Thalibin.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menziarahi makan kedua orang tuanya atau makam salah satu dari keduanya, niscaya ia mendapat pahala haji.”

Kesimpulan yang kita dapatkan dari artikel diatas adalah berziarah kubur bisa dilakukan kapanpun kita mau/kita bisa melakukannya bahkan bisa dilakukan ketika bulan suci Ramadhan. Semoga kita dijadikan oleh Allah sebagai anak shaleh yang setiap saat bersedia mendo’akan orang-tua, guru-guru, serta para pendahulu kita dan semua umat muslim. Amin.

Referensi: Nu Online

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.