HARI SANTRI DARI NU UNTUK INDONESIA: Dari Nahdlatul Wathon Sampai Resolusi Jihad 1945

NU merupakan salah satu organisasi masyarakat keagamaan yang ada di Indonesia yang berasaskan akidah alhusunah wal jamaah dengan simpatisan terbesar di Indonesia bahkan dunia, tentunya bukan sebuah jalan yang singkat untuk menjadikanya organisasi yang demikian besar tentunya melibatkan proses historis panjang dan penuh dengan perjuangan. NU sebagai organisasi lahir pada tanggal 31 Januari 1926 atau Sembilan belas tahun sebelum kemerdekaan oleh Kh.Hasyim Asy’ari (Tebuireng, Jombang) dan Kh.Wahab Hasbullah (Surabaya) Nahdlatul Ulama resmi berdiri sebagai organisasi yang berarti kebangkitan ulama. Dalam hal ini tentunya peran ulama pesantren dan kiyai merupakan jantung sekaligus tulang pungung dari NU sendiri, yang telah ada dan berdiri bahkan jauh sebelum NU itu sendiri berdiri.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi beridirnya NU salah satunya yaitu situasi umat muslim Indonesia yang kala itu masih dalam penjajahan Belanda dimana saat itu persatuan kebanggsaan pun masih sangat minim, sehingga mudah untuk diadu domba dan sangat rawan akan perpecahan. Karena pada mulanya perlawanan terhadap penjajah yang dilakukan secara konfrontasi fisik yang bersifat lokal nyatanya sangat mudah untuk dihancurkan sehingga pada permulaan abad ke 20 merupakan masa lahirnya kesadaran-kesadaran nasional dan arah perjuangan yang baru, yaitu salah satunya lewat organisasi. Dari hal tersebut tentunya menjadi pendorong juga khususnya bagi para tokoh bangsa , dalam hal ini ulama dan kiyai untuk membuat sebuah gerakan perlawanan yang terorganisir guna melawan penjajah, sejalan dengan yang dikatakan oleh Abdurrahaman Navis (2016) mengatakan jika pada dasarnya NU dan organisasi lainnya yang lahir pada masa penjajahan adalah bentuk perlawanan terhadap penjajah.tokoh-tokoh sentral seperti KH. Hasyim Asyari, KH.Wahab Hasbullah, KH. Mas Manshur dll merupakan golongan ulama yang vokal dalam usahanya dalam melawan penjajah Belanda. Sehingga jika ada yang mengatakan bila para tokoh NU hanya berkutat pada masalah keagamaan belaka adalah sesuatu yang tidak benar, karena pada kenyataanya banyak kontribusi NU untuk bangsa ini bahkan dari tokohnya sebelum NU terbentuk pun sudah memberian kontribusinya untuk perjuang kemerdekaan Indonesia.

Contohnya ialah seperti KH.Wahab Hasbullah dan KH.Mas Manshur yang mendirikan Nahdlatul Wathan pada 1914 yaitu sebuah organisasi yang bergerak dalam hal pendidikan pada masa kolonial yang juga menanamkan semangat dan jiwa nasionalisme dalam pendidikannya yang tersebar diberbagai daerah, kemudian ada pula organisasi serupa yaitu Tasywirul Afkar (Ekspresi pemikiran) 1918 yang berfokus kepada kajian sosial politik dan keagamaan, juga ada pula yang bergerak dalam bidang perekonomian yaitu Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan saudagar) dsb. Bahkan dalam sejarahnya juga peranan pergerakan para tokoh ini bukan hanya dalam skala nasional saja namun juga dalam skala internasional salah satunya ialah dengan adanya Komite Hijaz 1926 untuk merespon dan melobi tindakan raja Ibnu Saud penguasa Hejaz beraliran wahabisme yang tatkala waktu itu melakukan tindakan-tindakan intoleran terhadap perbedaan madzhab dan budaya di Hejaz dengan salah satu tidakanya yaitu menghancurkan situs-situs bersejarah islam. Kemudian dari Komite Hijaz ini pulalah yang merupakan cikal bakal bagi lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) yaitu pada 31 agustus 1926.

Pada tahapan selanjutnya peranan NU juga semakin besar bahkan secara tidak langsung dalam menentukan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pun NU berkontribusi besar didalamnya, bahkan jauh ketika bentuk negara Indonesia belum ditentukan karena baru akan dibahas pada tahun 1945 oleh BPUPKI dan PPKI sehingga muncul konsepan NKRI, namun 9 tahun sebelum perdebatan tentang status dan konsepan negara dan penamaan wilayah nusantara ini muncul NU lewat muktamar pada tahun 1936 di Banjarmasin telah menetapkan konsepan negara Indonesia ini nantinya yaitu sebagai darul islam/ negara Islam karena dulunya negara ini sepenuhnya pernah dikuasai oleh umat islam, namun perlu digaris bawahi disini bahwah penyebutan darul islam disini bukanlah sebagai negara islam dalam konteks ketatanegaraan atau bentuk pemerintahan ini sejalan dengan penjelasan KH. Achmad Siddiq “Pendapat NU bahwa Indonesia (ketika masih dijajah Belanda) adalah darul islam sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1936. Kata darul islam di situ bukanlah sistem politik ketatanegaraan, tetapi sepenuhnya istilah keagamaan (Islam), yang lebih tepat diterjemahkan wilayah Islam. Motif utama dirumuskannya pendirian itu adalah bahwa di wilayah Islam, maka kalau ada jenazah yang identitasnya tidak jelas non-Muslim, maka dia harus diperlakukan sebagai Muslim. Di wilayah Islam, maka semua penduduk wajib memelihara ketertiban masyarakat, mencegah perampokan, dan sebagainya” (NU online:2016 ). Salah satu Point terpenting dari ditetapkanya wilayah nusantara ini sebagai darul islam ialah nantinya sebagai dasar hukum bagi wajibnya umat muslim Indonesia untuk mempertahankan negara ini salah satunya hal ini tertuang dalam naskah resolusi jihad yang dikeluarkan oleh NU pada tahun 1945.

Lebih dari itu NU juga ikut serta dalam perumusan dasar negara Pancasila bahkan memainkan peran penting bagi mencegah ancaman disentergrasi bangsa waktu itu kala perumusan Pancasila, yaitu dengan mengirimkan KH.Wahid Hasyim sebagai salah satu anggota PPKI dan panitia Sembilan bahkan ketika terjadi perdebatan tentang perubahan sila pertama Pancasila yang pada mulanya sangat mendiskreditkan umat agama lain NU sebagai ormas islam yang berpengaruh saat itu merupakan salah satu organisasi yang menyetujui usulan perubahan tersebut demi menjaga persatuan bangsa kala itu. Lebih jauh lagi dalam mempertahankan kemerdekaan setelah kemerdekaan ketika meletusnya agresi militer 1 dan 2 NU juga ikut berjuang baik secara diplomasi maupun secara fisik lewat pasukan yang disebut dengan Laskar Hisbullah dan organisasi-organisasi lainya dibawahnya. Tidak Cuma itu dalam tingkat pemikiran pun NU juga memberikan perlawanan pada waktu itu salah satunya dengan cara mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad I dan II pada 22 oktober tahun 1945 yang isinya antara lain:

  1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh.
  2. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…” (Navis Dkk:hal-426:2016)

Pada intinya isi dari Resolusi itu ialah fatwa tentang kewajiban membela tanah air dari para penjajah  bagi semua rakyat Indonesia. Dengan dikeluarkannya resolusi jihad ini ternyata membawa pengaruh dan respon yang  sangat besar bagi semangat perlawanan para pejuang untuk mengusir tentara sekutu yang mencoba kembali ke Indonesia diberbagai daerah, salah satu peristiwa yang paling heroik terjadi di Surabaya pada 10 November 1945 yaitu hari yang sekarang diperingati sebagai hari pahlawan merupakan pertempuran habis-habisan antara pejuang Indonesia menghadapi tentara sekutu selama 4 hari, yang menyebabkan salah satu perwira tentara sekutu Jendral Malaby tewas pada pertempuran itu. Fatwa resolusi jihad terbukti dapat menggerakan kekuatan masyarakat disemua lapisan untuk berjuang melawan sekutu khususnya para kaum muslimin waktu itu. Demikin sekilas tentang kilas balik perjuangan dan  dedikasi besar Nahdlatul Ulama untuk negara dan bangsa Indonesia mulai dari Nahdlatul Wathon sampai ke Resolusi Jihad 1945, sejak mula berdirinya hingga sekarang dan seterusnya NU akan tetap memegang teguh komitmenya untuk menjaga dan mengawal negara ini.

Sumber:

Navis Dkk (2009) Khazanah Aswaja. Surabaya. Aswaja Center PWNU JATIM

Suryanegara (2014) Api Sejarah 2. Bandung. Salmadani

Penulis: Tedi Nur Ilmi (KMNU UPI)

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.